I.
PENGERTIAN
A. DEFINISI
Izin
Gangguan/Hinder Ordonantie (HO)
adalah izin yang diberikan
oleh pemerintah kepada orang
pribadi atau badan
hukum untuk mendirikan
atau memperluas usaha
di lokasi tertentu
yang dapat menimbulkan
bahaya, kerugian dan gangguan.
B. KETENTUAN
UMUM
1.
Setiap kegiatan
usaha ekonomi yang
dapat menimbulkan
dampak gangguan wajib memiliki Izin Gangguan/Hinder Ordonantie (HO) untuk melengkapi perizinan
usahanya kecuali diatur oleh peraturan yang lain.
2.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27
Tahun 2009 tentang
Pedoman Penetapan Izin
Gangguan Di Daerah,
gangguan adalah
segala perbuatan atau kondisi yang tidak menyenangkan atau
mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan
kesejahteraan terhadap
kepentingan umum serta terus menerus. Kriteria
gangguan terdiri dari :
a.
Gangguan
terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah,
sungai, laut, udara dan gangguan
yang bersumber dari
getaran dan/atau
kebisingan.
b.
Gangguan
terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya ancaman
kemerosotan moral dan/atau ketertiban umum.
c.
Gangguan terhadap
ekonomi meliputi ancaman terhadap :
·
Penurunan
produksi usaha masyarakat sekitar.
·
Penurunan nilai
ekonomi benda tetap
dan benda bergerak yang berada di
sekitarlokasi usaha.
·
Unit-unit usaha
yang tidak wajib
melengkapi perizinan
usahanya dengan Izin Gangguan (HO) yaitu :
▪
Kegiatan yang
berlokasi di dalam
Kawasan Industri, Kawasan
Berikat, dan Kawasan Ekonomi Khusus ;
▪
Kegiatan
yang berada di dalam bangunan atau lingkungan yang
telah memiliki izin gangguan, dan ;
▪
Usaha
mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di
dalam bangunan atau
persil yang dampak kegiatan usahanya tidak
keluar dari bangunan atau
persil.
·
Kategori
permohonan Izin Gangguan (HO) yaitu :
▪
Permohonan
Baru adalah permohonan izin untuk pengajuan izin yang
baru.
▪
Permohonan
Ulang adalah permohonan izin untuk pendaftaran ulang
atas izin yang
telah habis
masa berlakunya.
▪
Permohonan
Balik Nama adalah permohonan yang dikarenakan
adanya perubahan kepemilikan / penguasaan
tempat usaha.
▪
Permohonan Perubahan adalah permohonan perubahan atas
ketentuan / substansi
yang tertuang dalam
Surat Keputusan Izin Gangguan (HO) yang telah dimiliki.
C. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Formulir permohonan
yang telah diisi
dengan lengkap dan
benar harus dilengkapi dengan
persyaratan administrasi sebagai berikut :
1.
Permohonan
Baru dilengkapi dengan :
a)
Copy
Izin Mendirikan Bangunan.
b)
Dokumen pengelolaan
lingkungan hidup telah mendapatkan
pengesahan dari
instansi yang berwenang.
c)
Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Catatan : apabila sudah memiliki IPPM, IPR, Izin Lokasi.
2.
Permohonan
Ulang, dilengkapidengan :
a)
Copy
Izin Usaha.
b)
Copy Izin
Gangguan (HO) sebelumnya.
c)
Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Selama perusahaan tidak melakukan perubahan / perluasan
usaha.
3.
Permohonan
Balik Namadilengkapi dengan :
a)
Copy
Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin Prinsip
Perluasan Penanaman Modal / Izin Prinsip
Perubahan Penanaman
Modal / Izin Usaha.
b)
Copy
Izin Mendirikan Bangunan (balik nama).
c)
Laporan
Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
4.
Permohonan
Perubahan dilengkapi dengan :
a)
Copy
Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin Prinsip
Perluasan Penanaman Modal / Izin Usaha.
b)
Copy
Izin Mendirikan Bangunan (perubahan).
c)
Copy
Izin Gangguan (HO)
yang dimiliki.
d)
Copy Dokumen
pengelolaan lingkungan hidup
yang telah mendapatkan pengesahan
dari instansi
yang berwenang.
e)
Copy
Akta perubahan yang telah mendapatkan pengesahan (untuk PT disahkan oleh
Menkum Dan HAM, sedangkan untuk
CV disahkan oleh Pengadilan Negeri setempat).
II.
DASAR HUKUM PENERBITAN IZIN
Untuk
pelaksanaan pelayanan Izin Gangguan (HO) didasarkan pada
beberapa peraturan dan kebijakan terkait antara lain :
A.
Dasar Hukum Nasional
1) Undang-Undang Staadblaad Tahun 1926.
2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja.
3) Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Dan Retribusi Daerah.
4) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
B.
Dasar Hukum
Daerah
1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik
No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
III.
TATA CARA PERPANJANGAN IZIN
GANGGUAN (HO)
a. Syarat-syarat yang harus
dipenuhi :
▪
Foto
Copy KTP Pemohon / Pemilik.
▪ Fotocopy Akte Pendirian
bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum
(PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu).
▪ Fotocopy Bukti Kepemilikan
Tanah (Sertifikat, Leter C, D,
E) dana atau surat lain yang dianggap sah.
▪ Mengisi Formulir permohonan
bermaterai.
▪ Rekomendasi dari Instansi
terkalit untuk Usaha tertentu.
▪ SPPL, UKL/UPL atau AMDAL.
▪ Surat Keterangan Domisili
bagi WNA.
▪ Surat Kuasa bermaterai
cukup, bagi yang tidak dapat mengurus
sendiri.
▪ Surat Pernyataan Tidak
Keberatan dari pemilik tanah apabila
tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa
para pihak yang terkait.
▪ Untuk Usaha Jasa Kontraktor
disertai fotocopy IMB.
b. Prosedur untuk mendapatkan
perizinan :
▪ Pemohon datang ke loket I
KPP/kecamatan untuk mengambil
berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga, diketahui dukuh,
lurah, dan camat. Lembar pertama
bermaterai Rp 6.000,-
▪ Berkas diserahkan ke loket
KPP untuk diteliti kelengkapan persyaratan
yang telah ditentukan dengan memberikan tanda bukti penerimaan
permohonan perizinan.
▪ Kelompok kerja melalui
Sekretariat KPP menyampaikan berkas
perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
▪ Diproses di Dinas
Ketentraman dan Ketertiban cq. Seksi Perizinan untuk diteliti ulang,
peninjauan lokasi bersama instansi
terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat
perhitungan biaya retribusi.
▪ Pemohon membayar di KPP
dengan formulir warna putih.
▪ Bukti pembayaran warna
hijau dan penetapan retribusi warna
putih, diserahkan oleh petugas KPP.
▪ Dibuatkan konsep Surat Izin
dan Sertifikat Izin Gangguan.
▪ Paraf Bidang Ketentraman
dan Ketertiban dan tanda tangan
Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
▪ Pemohon mengambil Izin
Gangguan.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
Contoh
Formulir
Permohonan Ijin Gangguan (HO)
FORMULIR
PERMOHONAN IZIN GANGGUAN / HO
(BARU/ULANG/BALIK
NAMA)
Nomor : Kepada : Lampiran : Yth.
Bapak
Bupati Gresik
Perihal
: Permohonan
Izin Gangguan / HO Cq. Kepala Badan Penanaman Modal Dan Perizinan
Di
G R E S I K
I.
Yang
bertanda tangan di bawah ini
a.
Nama : …………………………
b.
Tempat
tgl lahir : ………………
c.
Alamat :
………………………… No
telp / HP : ……………………
d.
Jabatan :
Direktur/Penerima Kuasa/Pemilik
II.
Dengan
ini mengajukan permohonan ijin gangguan /HO atas :
a.
Nama
Perusahaan : ……………
b.
Nama
Direktur : …………….........
c.
Alamat
Kantor : ……………........ No Tlp : …………………………
d.
Lokasi
usaha yang di mohonkan : …………......
e.
Bidang
usaha : ………………………………..........
f.
Produk
dan Jasa :
NoJenis
produksi / jasa Kapasitas
produksi / jasa (Bulan
/ tahun)
Keterangan :
1.
2.
3.
4.
5.
g.
Flowchart
proses produksi : Terlampir (khusus kegiatan industri)
h.
Sumber
energi : .................................................
i.
Jenis
dokumen lingkungan yang :
AMDAL/UKLUPL/SPPL di
miliki
j.
Status
perusahaan : PMA / PMDN
k.
Indek
Kriteria Gangguan : Terlampir
l.
Daftar
investasi : Terlampir / Neraca akhir perusahaanyang ditanda- perusahaan yang ditandatangani oleh
auditor.
Dan dengan
ini kami menyatakan
bahwa data yang
kami sampaikan
tersebut diatas benar benar riil dan copy dokumen yang kami lampirkan sebagai
kelengkapan persyaratan permohonan
izin ini sesuai aslinya dan
dapat dipertanggunjawabkan secara
hukum. Apabila di kemudian hari
terdapat ketidakbenaran atas
data dan dokumen
yang dimaksud maka
kami bersedia mendapatkan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku.
Demikian
permohonan kami , dan atas perkenannya disampaikan terimakasih.
Gresik,______________
Pemohon
.................................
REFRENSI
__________.
2014. Izin Gangguan (HO). [Online], (http://perijinan.gresikkab.go.id/sp-48-Izin%20Gangguan.html ,
diakses 26 September 2015 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar