Pada zaman
yang sudah modern ini, tentunya sudah banyak kita ketahui tentang berbagai
usaha berkembang di Indonesia. Baik itu usaha kecil maupun usaha yang besar.
Semua usaha yang ada di Indonesia sudah pasti memiliki aturan dalam
melaksanakan usahanya. Termasuk K3 dalam melaksanakan usahanya atau pekerjaannya.
Keselamatan dalam bekerja tentunya sangatlah penting untuk menjaga dan
melindungi pekerjanya. Disini saya akan membahas tentang penambangan batu akik
yang tidak memiliki K3 pada saat melakukan penambangan batu akik tersebut.
Pastinya kita
semua sudah tidak asing lagi akan batu akik, apalagi dikalangan para orang tua.
Batu akik saat ini sedang sangat terkenal di Indonesia, sehingga orang-orang
rela menambang batu akik tersebut. Maklum
saja, harga akik yang melejit membuat sejumlah orang nekat mencari hingga ke
perut bumi. Akan tetapi dari penambangan itu
hampir dipastikan tidak memiliki klaidah-kaidah penambangan. Sehingga sangat berpotensi menimbulkan
kerusakan lingkungan sekitar, sekaligus dapat mengancam keselamatan jiwa. Ketika
penambangan dilakukan secara sporadis lalu tidak dilakukan reklamasi lingkungan
tentu bisa dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan. Akan tetapi berbeda
jika memang lokasi tersebut kawasan pertambangan lalu ada aktivitas
pertambangan ya tidak bisa dibilang merusak karena mereka melakukan di lokasi
pertambangan akan tetapi jika tidak dilakukan reklamasi maka berdampak
kerusakan lingkungan.
Sebelumnya,
ada banyak pihak yang kesulitan mengatur dan mengendalikan maraknya aktivitas
penambangan batu akik di berbagai daerah.
Batu akik sendiri kalau kita lihat dalam UU termasuk salah satu batuan mineral
dan itu termasuk dalam UU pertambangan. Sementara dalam UU No 23 Tahun 2009
juga diatur tentang pertambangan yaitu bagaimana usaha reklamasi akan tetapi
dalam konteks batu akik wewenangnya dari pemda atau Badan lingkungan hidup
tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral yang dinilai tak
mengakomodasi para pengusaha kecil. Pihak Pemerintah tidak mungkin
mengeluarkan izin usaha tambang batu akik karena terbentur kepemilikan modal
dan lahan para pengusaha batu akik sendiri tidak memenuhi ketentuan
undang-undang. Salah satunya, izin tambang hanya diberikan pada pertambangan
dengan lahan di atas 5 hektare. Sedangkan pada kenyataannya tidak sampai 5
hektare. Namun terdapat pula ketentuan bahwa besaran pajak batu akik yang akan
dikenakan adalah 5%. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito,
pajak pada batu akik akan diterapkan pada Juli 2015. Menurut Wakil Menteri
Keuangan Mardiasmo, batu Akik yang dikenakan pajak adalah batu akik yang harga
jualnya di atas Rp 100 juta. Hal tersebut masuk pasal 22 PMK pajak atas barang
yang sangat mewah.
Batu akik
memang sudah dikenal barang yang sangat mewah karena sebanding dengan prosesnya
penambanganya dan pembuatannya sehingga menjadi batu akik yang sedemikian rupa
sangat bagus. Dibalik keindahan batu akik tentunya banyak para penambang batu
akik yang rela hingga bisa berkorban nyawanya sendiri demi menghasilkan batu
akik yang bagus, mereka harus menahan panas dan juga melewati medan yang sangat
berbahaya untuk sebuah batu akik. Jika hujan datang maka para penambang batu
akik harus sangat berhati-hati karena tebing-tebing yang mereka lalui pasti
sangat licin dan bisa memastikan mereka akan tergelincir. Para penambang
pastinya hanya bermodalkan alat-alat sederhana seperti palu dan bor tangan, dengan
alat sederhana inu para penambang pasti mengharapkan reruntuhan batu yang
menurut mereka berpotensi mengandung batuan tersebut. Setelah mereka menemukan apa
yang mereka cari tentunya mereka akan menuju proses selanjutnya yaitu
pemotongan an pembentukan batu itu sendiri. Dalam proses ini tentunya membutuhkan
daya konsentrasi dan tingkat kesabaran yang tinggi karena proses ini menjadi
dasar untuk mendapatkan batu yang berkualitas tinggi. Dalam proses ini, para
pengrajin biasanya memotong dan membentuk bongkahan menggunakan grinda secara
manual, hal ini tentu saja cukup beresiko.
Dengan adanya
hal-hal tersebut membuktikan bahwa dalam penambangan batu akik tidak terdapat
K3 yang diberikan kepada para pekerjanya. Karena didalam K3 juga mengatur
perlatan pertambangan seperti Sepatu pengaman / Safety shoes
melindungi kaki dari benda-benda tajam dan benda berbahaya lainnya, Helm
pengaman / Safety helmet untuk melindungi bagian kepala saat
tertimpa benda atau batuan-batuan , Kacamata / Sunglasses
melindungi dari masuknya debu akibat proses pencarian batu akik, Masker
+ ear plug untuk menutupi hidung dan mengurangi masuknya debu, Sarung
tangan kulit/ leather gloves untuk mengurangi tergeseknya permukaan
tangan dengan dinding batu yang kasar, Reflector vest, Kotak P3K di
setiap lokasi tambang apabila terjadi kecelakaan kecil. K3 memang bertujuan dan
berfungsi untuk melindungi pekerjanya dalam hal ini yaitu pekerja tambang batu
akik. Didalam penambangan pasti tempat kerjanya berbaya, sempit, panas,
penerangannya sangat kurang, dan tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan
usaha tambang.
Saran dan
kesimpulan saya dalam kasus ini dan yang lainnya di Indonesia dalam proses penambangan
yang tidak memiliki K3 yaitu, sebaiknya para penambang batu akik, sebelum
melakukan penambangan harus lebih tau apa saja peralatan keselamatan yang harus
mereka pakai dan mengetahui apa itu K3 yang tentunya sudah di tetapkan sendiri
oleh pemerintah, sehingga dalam bekerja bisa meminimalisir akan terjadinya
kejelakaan daalam Penambangan Batu Akik di Indonesia. Dan seharusnya pemerintah
juga membuat aturan khusus lainnya untuk Penambangan Batu Akik di Indonesia.