Rabu, 25 November 2015

PENAMBANGAN BATU AKIK YANG TIDAK MEMILIKI K3






Pada zaman yang sudah modern ini, tentunya sudah banyak kita ketahui tentang berbagai usaha berkembang di Indonesia. Baik itu usaha kecil maupun usaha yang besar. Semua usaha yang ada di Indonesia sudah pasti memiliki aturan dalam melaksanakan usahanya. Termasuk K3 dalam melaksanakan usahanya atau pekerjaannya. Keselamatan dalam bekerja tentunya sangatlah penting untuk menjaga dan melindungi pekerjanya. Disini saya akan membahas tentang penambangan batu akik yang tidak memiliki K3 pada saat melakukan penambangan batu akik tersebut.
Pastinya kita semua sudah tidak asing lagi akan batu akik, apalagi dikalangan para orang tua. Batu akik saat ini sedang sangat terkenal di Indonesia, sehingga orang-orang rela menambang batu akik tersebut. Maklum saja, harga akik yang melejit membuat sejumlah orang nekat mencari hingga ke perut bumi. Akan tetapi dari penambangan itu hampir dipastikan tidak memiliki klaidah-kaidah penambangan. Sehingga sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekitar, sekaligus dapat mengancam keselamatan jiwa. Ketika penambangan dilakukan secara sporadis lalu tidak dilakukan reklamasi lingkungan tentu bisa dikatakan telah terjadi kerusakan lingkungan. Akan tetapi berbeda jika memang lokasi tersebut kawasan pertambangan lalu ada aktivitas pertambangan ya tidak bisa dibilang merusak karena mereka melakukan di lokasi pertambangan akan tetapi jika tidak dilakukan reklamasi maka berdampak kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, ada banyak pihak yang kesulitan mengatur dan mengendalikan maraknya aktivitas penambangan batu akik di berbagai daerah. Batu akik sendiri kalau kita lihat dalam UU termasuk salah satu batuan mineral dan itu termasuk dalam UU pertambangan. Sementara dalam UU No 23 Tahun 2009 juga diatur tentang pertambangan yaitu bagaimana usaha reklamasi akan tetapi dalam konteks batu akik wewenangnya dari pemda atau Badan lingkungan hidup tingkat kabupaten atau kota. Sedangkan pada UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral yang dinilai tak mengakomodasi para pengusaha kecil. Pihak  Pemerintah tidak mungkin mengeluarkan izin usaha tambang batu akik karena terbentur kepemilikan modal dan lahan para pengusaha batu akik sendiri tidak memenuhi ketentuan undang-undang. Salah satunya, izin tambang hanya diberikan pada pertambangan dengan lahan di atas 5 hektare. Sedangkan pada kenyataannya tidak sampai 5 hektare. Namun terdapat pula ketentuan bahwa besaran pajak batu akik yang akan dikenakan adalah 5%. Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priyadi Pramudito, pajak pada batu akik akan diterapkan pada Juli 2015. Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, batu Akik yang dikenakan pajak adalah batu akik yang harga jualnya di atas Rp 100 juta. Hal tersebut masuk pasal 22 PMK pajak atas barang yang sangat mewah.
Batu akik memang sudah dikenal barang yang sangat mewah karena sebanding dengan prosesnya penambanganya dan pembuatannya sehingga menjadi batu akik yang sedemikian rupa sangat bagus. Dibalik keindahan batu akik tentunya banyak para penambang batu akik yang rela hingga bisa berkorban nyawanya sendiri demi menghasilkan batu akik yang bagus, mereka harus menahan panas dan juga melewati medan yang sangat berbahaya untuk sebuah batu akik. Jika hujan datang maka para penambang batu akik harus sangat berhati-hati karena tebing-tebing yang mereka lalui pasti sangat licin dan bisa memastikan mereka akan tergelincir. Para penambang pastinya hanya bermodalkan alat-alat sederhana seperti palu dan bor tangan, dengan alat sederhana inu para penambang pasti mengharapkan reruntuhan batu yang menurut mereka berpotensi mengandung batuan tersebut. Setelah mereka menemukan apa yang mereka cari tentunya mereka akan menuju proses selanjutnya yaitu pemotongan an pembentukan batu itu sendiri. Dalam proses ini tentunya membutuhkan daya konsentrasi dan tingkat kesabaran yang tinggi karena proses ini menjadi dasar untuk mendapatkan batu yang berkualitas tinggi. Dalam proses ini, para pengrajin biasanya memotong dan membentuk bongkahan menggunakan grinda secara manual, hal ini tentu saja cukup beresiko.
Dengan adanya hal-hal tersebut membuktikan bahwa dalam penambangan batu akik tidak terdapat K3 yang diberikan kepada para pekerjanya. Karena didalam K3 juga mengatur perlatan pertambangan seperti Sepatu pengaman / Safety shoes melindungi kaki dari benda-benda tajam dan benda berbahaya lainnya, Helm pengaman / Safety helmet untuk melindungi bagian kepala saat tertimpa benda atau batuan-batuan , Kacamata / Sunglasses melindungi dari masuknya debu akibat proses pencarian batu akik, Masker + ear plug untuk menutupi hidung dan mengurangi masuknya debu, Sarung tangan kulit/ leather gloves untuk mengurangi tergeseknya permukaan tangan dengan dinding batu yang kasar, Reflector vest, Kotak P3K di setiap lokasi tambang apabila terjadi kecelakaan kecil. K3 memang bertujuan dan berfungsi untuk melindungi pekerjanya dalam hal ini yaitu pekerja tambang batu akik. Didalam penambangan pasti tempat kerjanya berbaya, sempit, panas, penerangannya sangat kurang, dan tidak sesuai dengan aturan dalam melakukan usaha tambang.
Saran dan kesimpulan saya dalam kasus ini dan yang lainnya di Indonesia dalam proses penambangan yang tidak memiliki K3 yaitu, sebaiknya para penambang batu akik, sebelum melakukan penambangan harus lebih tau apa saja peralatan keselamatan yang harus mereka pakai dan mengetahui apa itu K3 yang tentunya sudah di tetapkan sendiri oleh pemerintah, sehingga dalam bekerja bisa meminimalisir akan terjadinya kejelakaan daalam Penambangan Batu Akik di Indonesia. Dan seharusnya pemerintah juga membuat aturan khusus lainnya untuk Penambangan Batu Akik di Indonesia.

Rabu, 04 November 2015

IZIN GANGGUAN (HINDER ORDONANTIE / HO)


      I.        PENGERTIAN
A.   DEFINISI
Izin  Gangguan/Hinder  Ordonantie  (HO)  adalah izin  yang  diberikan  oleh pemerintah  kepada orang  pribadi  atau  badan  hukum  untuk  mendirikan  atau memperluas  usaha  di  lokasi  tertentu  yang  dapat  menimbulkan  bahaya,  kerugian dan gangguan.

B.   KETENTUAN UMUM
1.    Setiap  kegiatan  usaha  ekonomi  yang  dapat menimbulkan dampak gangguan wajib memiliki Izin  Gangguan/Hinder  Ordonantie (HO)  untuk melengkapi  perizinan  usahanya  kecuali  diatur oleh peraturan yang lain.
2.    Berdasarkan  Peraturan Menteri  Dalam  Negeri Nomor  27  Tahun  2009  tentang  Pedoman Penetapan  Izin  Gangguan  Di  Daerah,  gangguan adalah segala perbuatan atau kondisi yang tidak menyenangkan  atau  mengganggu  kesehatan, keselamatan,  ketentraman  dan  kesejahteraan terhadap kepentingan umum serta terus menerus. Kriteria gangguan terdiri dari :
a.    Gangguan terhadap lingkungan meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan  gangguan  yang  bersumber  dari  getaran dan/atau kebisingan.
b.    Gangguan terhadap sosial kemasyarakatan meliputi terjadinya  ancaman  kemerosotan  moral  dan/atau ketertiban umum.
c.    Gangguan  terhadap  ekonomi  meliputi  ancaman terhadap :
·         Penurunan produksi usaha masyarakat sekitar.
·         Penurunan  nilai  ekonomi  benda  tetap  dan  benda bergerak yang berada di sekitarlokasi usaha.
·         Unit-unit  usaha  yang  tidak  wajib  melengkapi perizinan usahanya dengan Izin Gangguan (HO) yaitu :
  Kegiatan  yang  berlokasi  di  dalam  Kawasan Industri,  Kawasan  Berikat,  dan  Kawasan Ekonomi Khusus ;
  Kegiatan yang berada di dalam bangunan atau lingkungan  yang  telah  memiliki  izin gangguan, dan ;
  Usaha mikro dan kecil yang kegiatan usahanya di  dalam  bangunan  atau  persil  yang  dampak kegiatan usahanya tidak keluar dari bangunan atau persil.
·      Kategori permohonan Izin Gangguan (HO) yaitu :
  Permohonan Baru adalah permohonan  izin untuk pengajuan izin yang baru.
  Permohonan Ulang adalah permohonan  izin untuk pendaftaran  ulang  atas  izin  yang  telah habis masa berlakunya.
  Permohonan Balik  Nama adalah permohonan yang  dikarenakan  adanya  perubahan kepemilikan / penguasaan tempat usaha.
  Permohonan  Perubahan adalah permohonan perubahan  atas  ketentuan  /  substansi  yang tertuang  dalam  Surat  Keputusan  Izin Gangguan (HO) yang telah dimiliki.

C.   KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRATIF
Formulir  permohonan  yang  telah  diisi  dengan  lengkap  dan  benar  harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut :
1.    Permohonan Baru dilengkapi dengan :
a)    Copy Izin Mendirikan Bangunan.
b)    Dokumen  pengelolaan  lingkungan hidup telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
c)    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Catatan : apabila sudah memiliki IPPM, IPR, Izin Lokasi.
2.    Permohonan Ulang, dilengkapidengan :
a)    Copy Izin Usaha.
b)    Copy  Izin  Gangguan  (HO) sebelumnya.
c)    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Selama perusahaan tidak melakukan perubahan / perluasan usaha.
3.    Permohonan Balik Namadilengkapi dengan :
a)    Copy Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin  Prinsip  Perluasan Penanaman Modal / Izin  Prinsip  Perubahan Penanaman Modal / Izin Usaha.
b)    Copy Izin  Mendirikan  Bangunan (balik nama).
c)    Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
4.    Permohonan Perubahan dilengkapi dengan :
a)    Copy Izin Prinsip Penanaman Modal / Izin  Prinsip  Perluasan  Penanaman Modal / Izin Usaha.
b)    Copy Izin  Mendirikan  Bangunan (perubahan).
c)    Copy Izin  Gangguan  (HO)  yang dimiliki.
d)    Copy  Dokumen  pengelolaan lingkungan  hidup  yang  telah mendapatkan  pengesahan  dari instansi yang berwenang.
e)    Copy Akta perubahan  yang  telah mendapatkan  pengesahan (untuk  PT disahkan  oleh  Menkum  Dan  HAM, sedangkan  untuk  CV  disahkan  oleh Pengadilan Negeri setempat).


    II.        DASAR HUKUM PENERBITAN IZIN
Untuk  pelaksanaan  pelayanan  Izin Gangguan (HO) didasarkan  pada beberapa peraturan dan kebijakan  terkait  antara  lain :

A.   Dasar Hukum Nasional
1)    Undang-Undang Staadblaad Tahun 1926.
2)    Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3)    Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah.
4)    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5)    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

B.   Dasar Hukum Daerah
1)    Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.


   III.        TATA CARA PERPANJANGAN IZIN GANGGUAN (HO)
a.    Syarat-syarat yang harus dipenuhi :
  Foto Copy KTP Pemohon / Pemilik.
  Fotocopy Akte Pendirian bagi Perusahaan yang Berbadan Hukum (PT, CV, Firma, Yayasan, dll yang dianggap perlu).
  Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Leter C, D, E) dana atau surat lain yang dianggap sah.
  Mengisi Formulir permohonan bermaterai.
  Rekomendasi dari Instansi terkalit untuk Usaha tertentu.
  SPPL, UKL/UPL atau AMDAL.
  Surat Keterangan Domisili bagi WNA.
  Surat Kuasa bermaterai cukup, bagi yang tidak dapat mengurus sendiri.
  Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik tanah apabila tanah tempat usaha bukan milik sendiri, disertai Perjanjian Sewa Menyewa para pihak yang terkait.
  Untuk Usaha Jasa Kontraktor disertai fotocopy IMB.
b.    Prosedur untuk mendapatkan perizinan :
  Pemohon datang ke loket I KPP/kecamatan untuk mengambil berkas permohonan, dimintakan persetujuan tetangga, diketahui dukuh, lurah, dan camat. Lembar pertama bermaterai Rp 6.000,-
  Berkas diserahkan ke loket KPP untuk diteliti kelengkapan persyaratan yang telah ditentukan dengan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan perizinan.
  Kelompok kerja melalui Sekretariat KPP menyampaikan berkas perizinan kepada Dinas Ketentraman dan Ketertiban.
  Diproses di Dinas Ketentraman dan Ketertiban cq. Seksi Perizinan untuk diteliti ulang, peninjauan lokasi bersama instansi terkait, membuat berita acara hasil peninjauan lapangan, dibuat perhitungan biaya retribusi.
  Pemohon membayar di KPP dengan formulir warna putih.
  Bukti pembayaran warna hijau dan penetapan retribusi warna putih, diserahkan oleh petugas KPP.
  Dibuatkan konsep Surat Izin dan Sertifikat Izin Gangguan.
  Paraf Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan tanda tangan Kepala Dinas atas nama Bupati serta diberi nomor dan dikirim ke KPP.
  Pemohon mengambil Izin Gangguan.



LAMPIRAN-LAMPIRAN
Contoh Formulir Permohonan Ijin Gangguan (HO)
FORMULIR PERMOHONAN IZIN GANGGUAN / HO
(BARU/ULANG/BALIK NAMA)
Nomor  : Kepada : Lampiran  : Yth.  Bapak
Bupati Gresik
Perihal : Permohonan Izin Gangguan / HO    Cq. Kepala Badan Penanaman Modal Dan         Perizinan

Di
G R E S I K
I.    Yang bertanda tangan di bawah ini
a.    Nama  : …………………………
b.    Tempat tgl lahir  :  ………………
c.    Alamat  :  ………………………… No telp / HP : ……………………
d.    Jabatan  :  Direktur/Penerima Kuasa/Pemilik

II.   Dengan ini mengajukan permohonan ijin gangguan /HO atas :
a.    Nama Perusahaan  :  ……………
b.    Nama Direktur : …………….........
c.    Alamat Kantor  : ……………........ No Tlp : …………………………
d.    Lokasi usaha yang di mohonkan  : …………......
e.    Bidang usaha  : ………………………………..........
f.     Produk dan Jasa  :
NoJenis produksi / jasa Kapasitas produksi / jasa (Bulan / tahun)
Keterangan :
1.
2.
3.
4.
5.
g.    Flowchart proses produksi  : Terlampir (khusus kegiatan industri)
h.    Sumber energi  : .................................................
i.      Jenis dokumen lingkungan yang  : AMDAL/UKLUPL/SPPL di miliki
j.      Status perusahaan  : PMA / PMDN
k.    Indek Kriteria Gangguan : Terlampir
l.      Daftar investasi  : Terlampir / Neraca akhir perusahaanyang ditanda- perusahaan yang ditandatangani oleh auditor.
Dan  dengan  ini  kami  menyatakan  bahwa  data  yang  kami sampaikan tersebut diatas benar benar riil dan copy dokumen yang kami lampirkan  sebagai  kelengkapan  persyaratan  permohonan  izin  ini  sesuai aslinya  dan  dapat  dipertanggunjawabkan  secara  hukum.  Apabila  di kemudian  hari  terdapat  ketidakbenaran  atas  data  dan  dokumen  yang dimaksud  maka  kami  bersedia  mendapatkan  sanksi sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Demikian permohonan kami , dan atas perkenannya disampaikan terimakasih.
Gresik,______________
           Pemohon    
            .................................





REFRENSI
__________. 2014. Izin Gangguan (HO). [Online], (http://perijinan.gresikkab.go.id/sp-48-Izin%20Gangguan.html , diakses 26 September 2015 )